PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 92
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan Pengawasan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dapat dilakukan oleh tim Pengawas KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi. (2) Tim pengawas KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan pejabat struktural yang membidangi Koperasi. (3) Susunan tim Pengawas KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi paling sedikit terdiri atas ketua dan anggota. (4) Tim Pengawas KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi ditetapkan oleh Deputi/Kepala Dinas provinsi/kabupaten/kota.
