PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 91
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota melaksanakan pengawasan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas yang berkedudukan di wilayahnya untuk melindungi anggota KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada: a. Menteri untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi; dan b. gubernur untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
