Pasal 90
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Izin usaha dan/atau Izin Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi perizinan usaha simpan pinjam berbasis Risiko, dan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi prinsip Koperasi, kelembagaan, dan manajemen termasuk uji kelayakan untuk Pengurus dan Pengawas. (3) Profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi penilaian Risiko inheren dan penerapan manajemen Risiko. (4) Kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan. (5) Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kecukupan modal dan kepatutan pengelolaan permodalan.
