PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 89
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan terhadap KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dilakukan oleh: a. Menteri bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi; b. gubernur bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi; dan c. bupati/wali kota bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (2) Pengawasan terhadap KSP/KSPPS meliputi aspek: a. Izin usaha dan/atau Izin Jaringan Pelayanan; b. tata kelola; c. profil Risiko; d. kinerja keuangan; dan e. permodalan.
