PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 88
BAB 10 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA LAYANAN SIMPAN PINJAM
(1) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
