Pasal 80
BAB 10 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA LAYANAN SIMPAN PINJAM
(1) Sebelum KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi melakukan transaksi dengan anggota dan Koperasi lain, KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib meminta data dan informasi mengenai: a. identitas anggota dan Koperasi lain; dan b. profil anggota dan Koperasi lain. (2) Identitas anggota dan Koperasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. (3) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas anggota dan Koperasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang telah menggunakan media elektronik dalam pelayanan jasa KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib melakukan pertemuan dengan anggota dan Koperasi lain sekurang- kurangnya pada saat pembukaan rekening Simpanan.
