PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 79
BAB 10 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA LAYANAN SIMPAN PINJAM
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. (2) Susunan personil, tugas, fungsi, dan kewenangan satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
