PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 76
BAB 10 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA LAYANAN SIMPAN PINJAM
(1) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menerapkan PMPJ. (2) Dalam menerapkan PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib: a. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi anggota dan Koperasi lain; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi anggota dan Koperasi lain; dan c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen Risiko yang berkaitan dengan penerapan PMPJ.
