Pasal 75
BAB 9 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota menciptakan iklim usaha kondusif untuk mengembangkan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. (2) Pengembangan iklim usaha kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. menerbitkan Izin Usaha Simpan Pinjam; b. menyusun pedoman pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam; c. menyusun pedoman penguatan kapasitas kelembagaan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi; d. menyusun pedoman literasi dan sosialisasi; e. menyusun pedoman penumbuhan usaha simpan pinjam oleh Koperasi; f. menyusun pedoman pengawasan; g. menyusun pedoman penetapan standar kelayakan dan kepatutan Pengurus, standar kompetensi Pengelola; dan h. menyusun pedoman pelaksanaan tugas Pengawas.
