PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 74
BAB 9 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pelindungan terhadap usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat melakukan penyehatan, pengembangan, dan efisiensi usaha simpan pinjam oleh Koperasi melalui: a. penyertaan modal; b. bantuan modal; dan/atau c. bantuan lain. (2) Selain penyehatan, pengembangan, dan efisiensi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat MENETAPKAN usaha simpan pinjam Koperasi yang telah berhasil di suatu daerah/wilayah dengan anggota lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) dari penduduk, tidak boleh diusahakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya tanpa bekerjasama dengan Koperasi.
