Pasal 73
BAB 9 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bimbingan pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) meliputi: a. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian usaha simpan pinjam oleh Koperasi; b. memberikan kemudahan untuk memperkuat permodalan usaha simpan pinjam oleh Koperasi; c. membantu pengembangan jaringan usaha dan kerja sama yang saling menguntungkan antar usaha simpan pinjam oleh Koperasi melalui Apex; d. memfasilitasi pelaksanaan Prinsip Syariah bagi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh Koperasi; e. mendorong penerapan prinsip kehati-hatian usaha simpan pinjam oleh Koperasi; f. memfasilitasi pemanfaatan teknologi dan informasi komunikasi;
g. mendorong penerapan pemeriksaan kesehatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi secara mandiri; h. memfasilitasi pengembangan berbagai skema pembiayaan; i. mendorong penerbitan Modal Penyertaan, obligasi, dan surat utang lainnya; dan j. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh usaha simpan pinjam oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip Koperasi.
