Pasal 72
BAB 9 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memberikan fasilitasi bimbingan dan pelindungan kepada usaha simpan pinjam Koperasi. (2) Fasilitasi bimbingan dan pelindungan kepada usaha simpan pinjam Koperasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi primer atau Koperasi sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten atau kota dilakukan oleh bupati atau wali kota; b. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi primer atau Koperasi sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dilakukan oleh gubernur; dan c. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi primer atau Koperasi sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi dilakukan oleh Menteri. (3) Gubernur/bupati/wali kota mendelegasikan pelaksanaan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b kepada Dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Menteri melalui Deputi melaksanakan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Bupati/wali kota melakukan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi pada Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang berkedudukan di wilayahnya.
