PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 60
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dewan Pengawas Syariah yang diangkat dari luar anggota KSPPS ditetapkan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat anggota. (2) Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab kepada rapat anggota. (3) Dewan Pengawas Syariah diberhentikan dalam rapat anggota.
(4) Dewan Pengawas Syariah dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus dan Pengawas pada KSPPS/USPPS Koperasi yang sama.
