Pasal 59
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) KSPPS/USPPS Koperasi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (2) Dewan Pengawas Syariah KSPPS/USPPS Koperasi dapat dipilih dari anggota dan non-anggota. (3) Dewan Pengawas Syariah diangkat, ditetapkan, dan diberhentikan dalam rapat anggota. (4) Dewan Pengawas Syariah terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang dan paling sedikit 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan. (5) Dewan Pengawas Syariah KSPPS Sekunder dapat berasal dari KSPPS atau dari luar KSPPS anggotanya. (6) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah meliputi: a. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan b. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus atau Pengawas KSPPS dan Koperasi yang memiliki USPPS. (7) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KSPPS dan Koperasi yang memiliki USPPS dapat MENETAPKAN persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar.
