Pasal 61
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas sebagai berikut: a. memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah; b. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi; c. mengawasi pengembangan produk baru; d. meminta fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah untuk produk baru yang belum ada fatwanya; dan e. melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk Simpanan dan pembiayaan syariah. (2) Dewan Pengawas Syariah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
