PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 54
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Pengurus dan Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Simpanan Anggota. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal untuk kepentingan: a. proses pengawasan; b. peradilan; c. perpajakan; dan/atau d. ahli waris yang sah dari penyimpan yang meninggal. (3) Pengurus dan Pengelola wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan kepada pejabat yang berwenang untuk kepentingan proses pengawasan, peradilan, perpajakan, dan/atau ahli waris.
