Pasal 55
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Pengawas KSP/KSPPS dan Koperasi yang memiliki USP/USPPS dipilih dari dan oleh anggota serta diangkat pada rapat anggota. (2) Pengawas KSP/KSPPS Sekunder atau Koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam atau usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah berasal dari perwakilan yang diusulkan KSP/KSPPS anggotanya.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. telah menjadi anggota Koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun dan aktif sebagai anggota; b. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman tentang pengawasan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; d. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain, Pengurus, dan Pengelola; e. memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; f. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; dan g. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KSP/KSPPS dan Koperasi yang memiliki USP/USPPS dapat MENETAPKAN persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar. (5) Persyaratan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan untuk pembentukan Koperasi baru.
