Pasal 53
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Pengurus Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dapat mengangkat Pengelola KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi dengan mengajukan rencana pengangkatan pada rapat anggota. (2) Pengelola KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan wewenang dan kuasa pengelolaan usaha simpan pinjam oleh Pengurus Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. (3) Pengelola KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi bertanggung jawab kepada Pengurus. (4) Pengelolaan usaha simpan pinjam oleh Pengelola KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus. (5) Pengelola KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Hubungan kerja antara Pengelola KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi dengan Pengurus Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan yang memuat paling sedikit: a. jangka waktu perjanjian kerja; b. wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan c. penyelesaian perselisihan.
