PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 52
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Pengurus KSP/KSPPS dilarang: a. merangkap jabatan sebagai Pengawas atau Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi yang sama; dan/atau b. merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada KSP/KSPPS lainnya. (2) Untuk KSP/KSPPS lain hasil Restrukturisasi dan/atau Koperasi sekunder, Pengurus dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada KSP/KSPPS lainnya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) periode kepengurusan.
