PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 51
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Pengurus KSP/KSPPS dan Koperasi yang memiliki USP/USPPS bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. (2) Pengurus KSP/KSPPS dan Koperasi yang memiliki USP/USPPS diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota.
