Pasal 50
BAB 7 — PENGURUS, PENGELOLA, PENGAWAS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Pengurus KSP/KSPPS dan Koperasi yang memiliki USP/USPPS dipilih dari dan oleh anggota Koperasi serta diangkat dalam rapat anggota. (2) Pengurus KSP/KSPPS Sekunder atau Koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam atau usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah berasal dari perwakilan yang diusulkan Koperasi anggotanya. (3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. telah menjadi anggota Koperasi paling singkat 2 (dua) tahun dan aktif sebagai anggota; b. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman tentang pengelolaan organisasi dan usaha;
c. memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; d. memiliki sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian; e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Koperasi, korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; f. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain, Pengawas, dan Pengelola; g. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; dan h. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KSP/KSPPS dan Koperasi yang memiliki USP/USPPS dapat MENETAPKAN persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar. (5) Persyaratan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikecualikan untuk pembentukan Koperasi baru.
