Pasal 49
BAB 6 — SKALA USAHA
Dalam rangka MENETAPKAN kebijakan pengembangan, pelindungan, dan kemudahan berusaha bagi KSP/KSPPS,
dibagi dalam 4 (empat) tingkat klasifikasi usaha Koperasi sebagai berikut: a. klasifikasi usaha KSP/KSPPS I memiliki jumlah anggota paling banyak 5.000 (lima ribu) orang, jumlah Modal Sendiri paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dan/atau jumlah Aset paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); b. klasifikasi usaha KSP/KSPPS II memiliki jumlah anggota lebih dari 5.000 (lima ribu) orang sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) orang, jumlah Modal Sendiri lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau jumlah Aset lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. klasifikasi usaha KSP/KSPPS III memiliki jumlah anggota lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang sampai dengan paling banyak 30.000 (tiga puluh ribu) orang, jumlah Modal Sendiri lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan/atau jumlah Aset lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan d. klasifikasi usaha KSP/KSPPS IV memiliki jumlah anggota lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) orang, jumlah Modal Sendiri lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan/atau jumlah Aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
