Pasal 48
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Restrukturisasi usaha untuk KSP/KSPPS dilakukan melalui: a. penggabungan; b. peleburan; c. pembagian; d. pemisahan; e. penyehatan usaha; dan/atau f. pengintegrasian. (2) Dalam hal Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan: a. Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Izin Jaringan Pelayanan dari KSP/KSPPS hasil Restrukturisasi tetap diakui sampai dengan terbitnya Izin oleh sistem perizinan pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; dan b. tata cara pengurusan Izin Jaringan Pelayanan untuk Koperasi hasil Restrukturisasi, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Pasal 9 huruf b, Pasal 9 huruf c, Pasal 9 huruf d, Pasal 9 huruf h, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, Pasal 10 huruf d, Pasal 10 huruf h, Pasal 11 huruf a, Pasal 11 huruf b, Pasal 11 huruf c, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 11 huruf h. (3) Kemudahan pengurusan Izin Jaringan Pelayanan untuk Koperasi hasil Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diberikan berdasarkan penilaian: a. kelayakan usaha hasil Restrukturisasi; dan/atau b. jangkauan layanan kepada anggota KSP/KSPPS hasil Restrukturisasi.
