PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 40
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
KSPPS Sekunder atau
USPPS Koperasi sekunder menyelenggarakan kegiatan meliputi: a. usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah antar-Koperasi; b. kegiatan sosial (maal); c. mengelola manajemen Risiko; d. Apex; e. pendidikan dan pelatihan; f. bimbingan dan konsultasi manajemen usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah; g. standardisasi manajemen dan sumber daya manusia; h. standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya; i. pemantauan dan evaluasi, supervisi, dan bantuan teknis; dan j. pengadaan sarana usaha anggotanya.
