Pasal 41
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Dalam hal terdapat kelebihan dana, KSPPS Sekunder dan USPPS Koperasi sekunder dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk: a. giro, tabungan, dan deposito pada bank syariah; b. Simpanan pada Koperasi sekunder syariah; c. investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham, sukuk, reksadana, dan/atau Surat Perbendaharaan Negara berdasarkan Prinsip Syariah; dan d. investasi pada instrumen lainnya berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota. (3) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 5% (lima persen) dari keseluruhan dana KSPPS Sekunder dan USPPS Koperasi sekunder.
