PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 39
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Dalam hal terdapat kelebihan dana, KSP Sekunder atau USP Koperasi sekunder dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk: a. giro, tabungan, dan deposito pada bank; b. Simpanan pada Koperasi sekunder; c. investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, dan/atau Surat Perbendaharaan Negara; dan d. investasi pada instrumen lainnya. (2) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota.
(3) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 5% (lima persen) dari keseluruhan dana KSP sekunder dan USP Koperasi sekunder.
