PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 38
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
KSP Sekunder atau USP Koperasi Sekunder menyelenggarakan kegiatan meliputi: a. usaha simpan pinjam antar-Koperasi; b. mengelola manajemen Risiko; c. Apex; d. pendidikan dan pelatihan; e. bimbingan dan konsultasi manajemen usaha simpan pinjam; f. standardisasi manajemen dan sumber daya manusia; g. standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya; h. pemantauan dan evaluasi, supervisi, dan bantuan teknis; dan i. pengadaan sarana usaha anggotanya.
