Pasal 37
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Untuk mengurangi Risiko pemberian Pinjaman dan pembiayaan, KSPPS dan USPPS Koperasi harus: a. menerapkan Simpanan Wajib pembiayaan yang
disisihkan dari nilai pembiayaan anggota; b. menerapkan sistem tanggung renteng diantara anggota; c. MENETAPKAN jaminan atas pembiayaan yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia; dan/atau d. mengalihkan penjaminan Pinjaman dan pembiayaan kepada perusahaan penjaminan syariah dan perusahaan asuransi syariah. (2) KSPPS Sekunder harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pinjaman dan pembiayaan anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon Peminjam atau calon yang dibiayai. (3) Kerja sama KSPPS dan Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi bersama KSPPS dan Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi lainnya, harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pinjaman dan pembiayaan anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon Peminjam atau calon yang dibiayai.
