Pasal 36
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Dalam hal koperasi telah menyalurkan Pinjaman dan pembiayaan kepada anggota dan Koperasi lain melampaui 90% (sembilan puluh persen) dana yang dihimpun dari anggota dan/atau Koperasi lain, KSPPS dan USPPS Koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk: a. giro, tabungan, dan deposito pada bank syariah; b. Simpanan pada KSPPS, USPPS Koperasi lain, dan/atau Koperasi sekundernya; c. investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham atau reksadana berdasarkan Prinsip Syariah, dan/atau sukuk negara; dan/atau d. investasi pada instrumen lainnya dengan Risiko rendah berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Penempatan kelebihan dana dalam bentuk Simpanan pada KSPPS, USPPS Koperasi lain, dan/atau Koperasi sekundernya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi 10% (sepuluh persen) per Koperasi. (3) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota. (4) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 5% (lima persen) dari keseluruhan dana KSPPS dan USPPS Koperasi.
