PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 35
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Pelaksanaan pemberian Pinjaman dan pembiayaan oleh KSPPS dan USPPS Koperasi wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas Aset yang sehat. (2) Dalam menyalurkan Pinjaman dan pembiayaan, KSPPS dan USPPS Koperasi MENETAPKAN marjin, nisbah bagi hasil, imbal jasa, dan bonus atau bentuk lainnya yang besarnya wajib ditetapkan oleh Pengurus dalam rapat anggota. (3) Pada transaksi Akad Musyarakah, KSPPS atau USPPS Koperasi wajib melakukan pembinaan kepada anggota untuk memisahkan antara harta pribadi dengan harta yang digunakan untuk usaha.
