Pasal 34
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) KSPPS dan USPPS Koperasi dapat memiliki keragaman produk Simpanan. (2) Penerbitan dan pemberian nama produk Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan pada rapat Pengurus setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas Syariah. (3) Simpanan diberikan imbalan berupa bagi hasil, imbal jasa, bonus, atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dalam rapat anggota. (4) Imbalan berupa bagi hasil atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan Akad, kelaziman, dan kepatutan. (5) Nilai imbalan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanding dengan hasil paling tinggi 9% (sembilan persen) per tahun dari nilai Simpanan. (6) Perubahan penetapan imbalan bagi hasil maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. (7) Perhitungan bagi hasil untuk Simpanan yang menggunakan Akad Mudharabah berasal dari pendapatan operasional utama KSPPS atau USPPS Koperasi. (8) Perhitungan imbal jasa atau bonus yang bersifat sukarela untuk Simpanan yang menggunakan Akad Wadiah didasarkan kepada kebijakan operasional KSPPS atau USPPS Koperasi. (9) KSPPS dan USPPS Koperasi wajib menjamin keamanan Simpanan anggota dan Koperasi lain.
(10) KSPPS dan USPPS Koperasi dapat mengasuransikan Simpanan anggota dan Koperasi lain kepada perusahaan asuransi syariah.
