Pasal 33
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) KSPPS atau USPPS Koperasi melaksanakan kegiatan sosial maal untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi. (2) Kegiatan sosial maal dilakukan melalui penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf serta dana kebajikan dan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah. (3) Kegiatan sosial maal wajib dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf serta dana kebajikan dan sosial lainnya, terpisah dari laporan keuangan kegiatan usaha Koperasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan wilayah keanggotaan melalui laporan tahunan.
