Pasal 110
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam tetap dapat melaksanakan usahanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam, wajib mengurus Izin usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku; dan c. Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi dengan Aset diatas 50% (lima puluh persen) dari Aset Koperasi, dan/atau Aset unit simpan pinjamnya diatas Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) wajib beralih menjadi KSP/KSPPS dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
