Pasal 111
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1494); b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 257); c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 86); d. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1070); e. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 827); dan
f. Ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 833), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
