Pasal 106
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib melaporkan kegiatan usahanya secara elektronik kepada Menteri berkaitan dengan pelayanan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan sumber Pinjaman/pembiayaan berdasarkan Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Dalam hal media pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami kendala teknis, KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara manual kepada Menteri dengan ditembuskan kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri melakukan verifikasi terhadap pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penilaian: a. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi; atau b. Koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
