Pasal 105
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) KSP/KSPPS yang termasuk dalam klasifikasi usaha KSP/KSPPS I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dan KSP/KSPPS yang termasuk dalam klasifikasi usaha KSP/KSPPS II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) KSP/KSPPS yang termasuk dalam klasifikasi usaha KSP/KSPPS III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dan KSP/KSPPS yang termasuk dalam klasifikasi usaha KSP/KSPPS IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (3) Laporan keuangan tahunan KSP/KSPPS yang termasuk dalam klasifikasi usaha KSP/KSPPS III dan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipublikasikan melalui media elektronik atau non- elektronik.
