PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 104
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan terhadap KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan para pihak terhadap Koperasi yang bersangkutan. (2) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik dari kantor akuntan publik yang terdaftar dan tidak dalam masa sanksi/pembekuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan pada rapat anggota.
