Pasal 107
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap laporan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106. (2) Menteri dalam melakukan penilaian terhadap laporan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh: a. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten atau kota; atau b. Kepala Dinas provinsi untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. (3) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menghimpun dana dari anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain; b. menyalurkan Pinjaman anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain; c. sumber Pinjaman/pembiayaan dari bank dan/atau lembaga keuangan bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi paling banyak 40% (empat puluh persen) dari Aset; dan d. tidak melakukan layanan jasa keuangan seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan.
