PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: a. perubahan Anggaran Dasar Koperasi; b. Penggabungan; c. Pembagian; dan/atau d. Peleburan. (2) Tata cara perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan, Pembagian, dan/atau Peleburan menjadi Koperasi Multi Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
