PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Penamaan untuk Koperasi Multi Pihak memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. (2) Dalam hal Koperasi Multi Pihak berawal dari Koperasi Sekunder, penamaan untuk Koperasi Multi Pihak diakhiri dengan singkatan “(Skd)”. (3) Permohonan pengajuan nama Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
