PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Keanggotaan Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan: a. kesamaan kepentingan ekonomi; b. keterkaitan usaha; c. potensi; dan/atau d. kebutuhan anggota. (3) Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta hak dan kewajiban Kelompok Pihak Anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
