PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pendirian Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koperasi Multi Pihak beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Kelompok Pihak Anggota.
