Pasal 16
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi Multi Pihak, Deputi melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan program pengembangan sebagai berikut: a. penyuluhan perkoperasian; b. bimbingan usaha Koperasi Multi Pihak yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya; c. penelitian perkoperasian; d. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian; e. pemberian kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi Multi Pihak serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; f. fasilitasi pengembangan jaringan usaha Koperasi Multi Pihak dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi; dan g. penyelenggaraan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Multi Pihak dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi dan prinsip Koperasi.
