PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 15
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong perkembangan Koperasi Multi Pihak, Deputi melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk MENETAPKAN kebijakan yang bertujuan:
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi Multi Pihak; b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi Multi Pihak agar menjadi Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, modern, dan berdaya saing; c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi Multi Pihak dengan badan usaha lainnya; dan d. membudayakan Koperasi Multi Pihak dalam masyarakat.
