Pasal 14
BAB 5 — SISA HASIL USAHA
(1) SHU Koperasi Multi Pihak merupakan pendapatan Koperasi atau keuntungan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. (2) SHU Koperasi Multi Pihak setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan, dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. (3) Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya. (4) Besaran dan tata cara pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
