PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 13
BAB 4 — MODAL KOPERASI
Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
