PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 12
BAB 4 — MODAL KOPERASI
(1) Ketentuan permodalan Koperasi Multi Pihak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; dan d. hibah. (3) Modal pinjaman dapat berasal dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan
e. sumber lain yang sah.
