PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 11
BAB 3 — PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI MULTI PIHAK
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi Multi Pihak dalam Rapat Anggota. (2) Pengawas dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripurna. (3) Nomenklatur susunan pengawas Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (4) Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengawas diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
