PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 10
BAB 3 — PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI MULTI PIHAK
(1) Pengurus dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripurna. (2) Jumlah pengurus Koperasi Multi Pihak harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Nomenklatur susunan pengurus Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (4) Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
