Pasal 9
BAB 3 — PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI MULTI PIHAK
(1) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di Koperasi Multi Pihak. (2) Rapat Anggota wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Rapat Anggota diselenggarakan secara berjenjang yang terdiri atas: a. Kelompok Pihak Anggota; dan b. paripurna. (4) Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh anggota dalam satu Kelompok Pihak Anggota yang tercatat dalam daftar anggota. (5) Setiap anggota dalam Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mempunyai satu hak suara, dan kehadirannya tidak dapat diwakilkan. (6) Rapat Anggota paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihadiri oleh utusan dari setiap Kelompok Pihak Anggota. (7) Setiap Kelompok Pihak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai hak suara. (8) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga. (9) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koperasi dapat melaksanakan Rapat Anggota luar biasa. (10) Persyaratan, kewenangan, tata cara, serta proporsi suara dan perwakilan kelompok pada Rapat Anggota, dan Rapat Anggota luar biasa diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
